Mekanisme Penyampaian Pengaduan

PERSYARATAN PENGADUAN

  1. Pengadu adalah pelanggan yang menerima layanan Puskesmas Perawas
  2. Pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima pelayanan
  3. Pengaduan disampaikan / ditanggapi pada saat jam kerja UPT Puskesmas Perawas
  4. Pengadu mengisi formulir aduan yang telah disediakan oleh puskesmas perawas melalui:
  1. petugas pengaduan (jika langsung)
  2. Formulir pengaduan yang telah disediakan (jika melalui kotak saran)
  3. Menyalin/mengetik sendiri dengan format yang sama dgn formulir pengaduan (jika memalui SMS. Chat atau email)

5. Pencatatan pengaduan dari kotak saran dilakukan setiap 1 minggu sekali (setiap hari sabtu)

6. Identitas pesadu dijamin kerahasiaanya, Identitas pesadu hanya diketahui oleh petugas pengaduan, tim pembahasan dan petugas unit layanan yang disadukan

 

PROSEDUR PENGADUAN

  • Pesadu menyampaikan aduan secara langsung kepada petugas pengaduan atau melalui media whatsapp/SMS/telepon/email/kotak saran
  • Petugas pengaduan mencatat dan melakukan verifikasi kelengkapan data pesadu
  • Petugas pengaduan melakukan verifikasi kelengkapan data pesadu:
  1. Jika data pesadu belum lengkap maka petugas pengaduan akan menghubungi pesadu untuk melengkapi data sesuai formulir aduan sampai data pesadu lengkap
  2. Jika setelah dilakukan verifikasi data pesadu lengkap maka disampaikan ke ketua tim pengelola pengaduan
  • Tim pengelola pengaduan menyampaikan kepada pimpinan
  • Pimpinan puskesmas, tim pengelola pengaduan, unit layanan dan petugas yang di adukan melakukan pembahasan atas aduan yang disampaikan
  • Hasil pembahasan aduan :
  1. Jika Pembahasan memerlukan keterlibatan pihak eksternal puskesmas maka pimpinan melakukan koordinasi eksternal
  • Selama proses koordinas eksternal belum selesai petugas pengaduan tetap menyampaikan perkembangan koordinasi kepada pesadu
  1. Jika proses pembahasan dianggap tidak memerlukan koordinasi eksternal, maka pembahasan dapat dilakukan oleh di tingkat puskesmas
  • Pimpinan Puskesmas, petugas pengaduan / unit layanan yang menyampaikan umpan balik saduan kepada pihak pengadu ataupun media informasi milik puskesmas

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Penyelesaian terhitung sejak aduan sudah diverifikasi oleh petugas pengaduan dengan verifikasi data pesadu yang sudah lengkap:

  • Penyelesaian yang bisa diselesaikan di level puskesmas : 2 X 24 Jam
  • Penyelesaian yang memerlukaan koordinasi di luar puskesmas : waktunya disesuaikan dengan lamanya penyelesaian di tingkat koordinasi

 

BIAYA

Gratis

PRODUK LAYANAN

Buku Catatan Aduan dan Formulir Aduan

ADUAN SARAN/MASUKAN

  • Petugas Pengelola Pengaduan
  • WhatsApp / SMS : 0823-8098-8218
  • Telepon : 0823-8098-8218
  • Kotak Saran
  • Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com