Pelayanan Laboratorium

PERSYARATAN

  • Pasien sudah diperiksa di ruang periksa.
  • Pasien membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari unit lainnya

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien menyerahkan belanko permintaan pemeriksaan dari unit lain dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas menerima blanko permintaan pemeriksaan
  3. Pasien menunggu panggilan
  4. Petugas memanggil berdasarkan nomor antrian
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai blanko permintaan dan sesuai SOP
  6. Hasil pemeriksaan :
  1. Jika hasilnya langsung keluar petugas langsung memberikan kepada pasien dan mengarahkan pasien untuk membawa hasil pemeriksaan ke unit pengirim
  2. Jika hasilnya tidak langsung keluar, pasien disuruh menunggu di ruang tunggu, selanjutnya jika hasilnya sudah keluar, pasien dipanggil dan petugas memberikan hasilnya dan mengarahkan pasien untuk membawa hasil pemeriksaan ke unit pengirim

7. Petugas melanjutkan penginputan hasil pemeriksaan di system E-Puskesmas

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Laboratorium bervariasi, bergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Laboratorium, sebagai berikut :

 

BIAYA/TARIF

  • JKN-KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 :

PRODUK PELAYANAN

  1. Blanko hasil pemeriksaan
  2. Kartu hasil pemeriksaan golongan darah

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN