Pelayanan Persalinan

PERSYARATAN

  • Membawa KTP/KK/JKN-KIS (Asli/Fotokopi)
  • Membawa Buku KIA

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien datang sendiri atau pasien dari rujukan internal datang membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan awal, bersamaan dengan itu, petugas melengkapi berkas rekam medis pasien.
  3. Pasien diobservasi I (Pra Melahirkan) sesuai SOP:
    1. Jika pembukaan dianggap masih lama maka pasien dianjurkan pulang dan beristirahat di rumah
    2. Jika dengan kasus berpenyulit maka pasien dilakukan persiapan pra rujukan dan selanjutnya dirujuk ke FKTL sesuai SOP
    3. Jika Tidak berpenyulit, pasien diberikan pelayanan proses persalinan sesuai SOP, pelayanan persalinan diberikan selanjutnya pasien dilakukan observasi II
  4. Observasi II (Pasca Melahirkan) sesuai SOP:
  1. Jika dalam masa observasi pasca melahirkan terdapat penyulit, maka pasien dilakukan persiapan pra rujukan dan selanjutnya dirujuk ke FKTL
  2. Jika dalam masa observasi pasca melahirkan pasien tidak terdapat penyulit maka pasien dipersilahkan mengurus administrasi persalinan dan diberikan obat kemudian diperbolehkan pulang

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien.

BIAYA/TARIF

  • Peserta JKN/KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018

PRODUK PELAYANAN

  • Pertolongan Persalinan.
  • Partograf
  • Surat Keterangan kelahiran.
  • Informed Consent

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN