Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

I. PERSYARATAN

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Rekam Medis
  3. Pasien PRB membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB)
  4. Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit

II. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai prioritas atau nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit lain, petugas melakukan rujukan internal dan selanjutnya setelah dilayani di unit tersebut pasien dikembalikan lagi ke ruang pemeriksaan umum
  5. Jika tidak memerlukan rujukan internal pasien cukup dilayani di pemeriksaan umum
  6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam system E-Puskesmas dan dokumen rekam medis
  7. Jika setelah dilakukan pelayanan pemeriksaan, pasien diberikan resep menuju apotek
  8. Jika pasien memerlukan rujukan ke FKTL / RSUD petugas melakukan penginputan system rujukan online, selanjutnya pasien menuju loket (mendapatkan bukti rujukan) atau apotek (jika mendapatkan resep)

III. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak petugas memanggil pasien :

  • Waktu pelayanan <15 menit bila tanpa dilakukan rujukan internal
  • Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan di unit lain.

IV. BIAYA/TARIF

  • Peserta JKN- KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Tergantung komponen pelayanan yang diberikan sesuai dengan Perda Kab Belitung No.6 tahun 2018

V. PRODUK PELAYANAN

  • Resep obat
  • Bukti Rujukan
  • Hasil pemeriksaan terdokumentasi dalam Rekam medis
  • Buku PRB terisi dengan baik
  • Surat Keterangan sakit

VI. ADUAN, SARAN, MASUKAN