I. PERSYARATAN
- Sudah terdaftar di Pendaftaran
- Rekam Medis
- Pasien PRB membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB)
- Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit
II. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien menunggu di ruang tunggu
- Petugas memanggil pasien sesuai prioritas atau nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
- Jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit lain, petugas melakukan rujukan internal dan selanjutnya setelah dilayani di unit tersebut pasien dikembalikan lagi ke ruang pemeriksaan umum
- Jika tidak memerlukan rujukan internal pasien cukup dilayani di pemeriksaan umum
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam system E-Puskesmas dan dokumen rekam medis
- Jika setelah dilakukan pelayanan pemeriksaan, pasien diberikan resep menuju apotek
- Jika pasien memerlukan rujukan ke FKTL / RSUD petugas melakukan penginputan system rujukan online, selanjutnya pasien menuju loket (mendapatkan bukti rujukan) atau apotek (jika mendapatkan resep)
III. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak petugas memanggil pasien :
- Waktu pelayanan <15 menit bila tanpa dilakukan rujukan internal
- Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan di unit lain.
IV. BIAYA/TARIF
- Peserta JKN- KIS : Gratis
- Non JKN-KIS : Tergantung komponen pelayanan yang diberikan sesuai dengan Perda Kab Belitung No.6 tahun 2018
V. PRODUK PELAYANAN
- Resep obat
- Bukti Rujukan
- Hasil pemeriksaan terdokumentasi dalam Rekam medis
- Buku PRB terisi dengan baik
- Surat Keterangan sakit
VI. ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com