PERSYARATAN
- Pasien gawat darurat:
- Ditangani langsung sesuai triase
- Keluarga/ pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran.
2. Pasien yang dikirim dari ruang periksa (Pasien sudah terdaftar di pendaftaran)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
a. Pasien gawat emergency:
- Pasien langsung dibawa ke ruang tindakan
- Bersamaan dengan pasien diberikan tindakan, Keluarga atau petugas loket mendaftarkan pasien di loket
- Petugas ruang tindakan Memberikan tindakan sesuai SOP
- Jika kondisi pasien stabil pasien diberikan therapi dan dioerbolehkan pulang
- Jika Pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL
a. Pasien rujukan internal dari unit lain
- Pasien dibawa ke ruang tindakan
- Petugas ruang tindakan memberikan tindakan sesuai SOP
- Jika Kondisi pasien stabil pasien dikembalikan ke unit awal
- Jika kondisi pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Waktu Tanggap (Respon Time) < 5 menit.
- Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien.
BIAYA/TARIF
- JKN-KIS : Gratis
- Non JKN-KIS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018
PRODUK PELAYANAN
- Tindakan medis.
- Rekam medis
- informed consent
- Resep
- Visum (bila dibutuhkan Kepolisian)
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com