Pelayanan Gawat Darurat/ Tindakan

PERSYARATAN

  1. Pasien gawat darurat:
  1. Ditangani langsung sesuai triase
  2. Keluarga/ pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran.

2. Pasien yang dikirim dari ruang periksa (Pasien sudah terdaftar di pendaftaran)

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

a. Pasien gawat emergency:

  1. Pasien langsung dibawa ke ruang tindakan
  2. Bersamaan dengan pasien diberikan tindakan, Keluarga atau petugas loket mendaftarkan pasien di loket
  3. Petugas ruang tindakan Memberikan tindakan sesuai SOP
  4. Jika kondisi pasien stabil pasien diberikan therapi dan dioerbolehkan pulang
  5. Jika Pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL

 

a. Pasien rujukan internal dari unit lain

  1. Pasien dibawa ke ruang tindakan
  2. Petugas ruang tindakan memberikan tindakan sesuai SOP
  3. Jika Kondisi pasien stabil pasien dikembalikan ke unit awal
  4. Jika kondisi pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • Waktu Tanggap (Respon Time) < 5 menit.
  • Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien.

 

BIAYA/TARIF

  • JKN-KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018

PRODUK PELAYANAN

  • Tindakan medis.
  • Rekam medis
  • informed consent
  • Resep
  • Visum (bila dibutuhkan Kepolisian)

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN