Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

PERSYARATAN

  • Sudah terdaftar di Pendaftaran
  • Rekam Medis

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai prioritas atau nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit lain, petugas melakukan rujukan internal dan selanjutnya setelah dilayani di unit tersebut pasien dikembalikan lagi ke ruang pemeriksaan umum
  5. Jika tidak memerlukan rujukan internal pasien cukup dilayani di pemeriksaan umum
  6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam system E-Puskesmas dan dokumen rekam medis
  7. Jika setelah dilakukan pelayanan pemeriksaan, pasien diberikan resep menuju apotek
  8. Jika pasien memerlukan rujukan ke FKTL / RSUD petugas melakukan penginputan system rujukan online, selanjutnya pasien menuju loket (mendapatkan bukti rujukan) atau apotek (jika mendapatkan resep)

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak petugas memanggil pasien :

  • Waktu Pelayanan Pasien ≤ 30 menit
  • Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain.
  • Waktu pelayanan pencabutan gigi tanpa komplikasi Sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien

 

BIAYA/TARIF

  1. Peserta JKN-KIS : Gratis
  2. Non JKN-KIS : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018

PRODUK PELAYANAN

  • Resep obat
  • Bukti Rujukan
  • Hasil pemeriksaan / tindakan terdokumentasi dalam Rekam medis

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN