PERSYARATAN
- Sudah terdaftar di Pendaftaran
- Rekam Medis
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien menunggu di ruang tunggu
- Petugas memanggil pasien sesuai prioritas atau nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
- Jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit lain, petugas melakukan rujukan internal dan selanjutnya setelah dilayani di unit tersebut pasien dikembalikan lagi ke ruang pemeriksaan umum
- Jika tidak memerlukan rujukan internal pasien cukup dilayani di pemeriksaan umum
- Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam system E-Puskesmas dan dokumen rekam medis
- Jika setelah dilakukan pelayanan pemeriksaan, pasien diberikan resep menuju apotek
- Jika pasien memerlukan rujukan ke FKTL / RSUD petugas melakukan penginputan system rujukan online, selanjutnya pasien menuju loket (mendapatkan bukti rujukan) atau apotek (jika mendapatkan resep)
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak petugas memanggil pasien :
- Waktu Pelayanan Pasien ≤ 30 menit
- Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain.
- Waktu pelayanan pencabutan gigi tanpa komplikasi Sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien
BIAYA/TARIF
- Peserta JKN-KIS : Gratis
- Non JKN-KIS : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018
PRODUK PELAYANAN
- Resep obat
- Bukti Rujukan
- Hasil pemeriksaan / tindakan terdokumentasi dalam Rekam medis
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com