PERSYARATAN
Pasien membawa resep dari ruang periksa
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien/keluarga menyerahkan resep obat dan mengambil momor antrian
- Petugas menerima resep obat
- Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu obat
- Petugas memanggil berdeasarkan nomor antrian sesuai SOP.
- Petugas mengkonfirmasi identitas pasien.
- Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi obat.
- Pasien menerima obat.
- Petugas menginformasikan kepada pasien :
- Jika peserta JKN-KIS pasien dipersilahkan pulang
- Jika pasien buka peserta JKN-KIS, pasien / keluarga hasur ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran atas pelayanan yang telah diterima
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak penyerahan resep sampai dengan pemanggilan untuk penyerahan obat:
- Obat Racikan ≤ 20 menit
- Obat Jadi ≤10 menit
BIAYA/TARIF
- JKN-KIS : Gratis
- Non JKN-KIS : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung.
PRODUK PELAYANAN
- Obat Racikan.
- Obat Jadi.
- Pemberian Informasi Obat
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com