Pelayanan Kefarmasian

PERSYARATAN

Pasien membawa resep dari ruang periksa

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep obat dan mengambil momor antrian
  2. Petugas menerima resep obat
  3. Pasien/keluarga menunggu di ruang tunggu obat
  4. Petugas memanggil berdeasarkan nomor antrian sesuai SOP.
  5. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien.
  6. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi obat.
  7. Pasien menerima obat.
  8. Petugas menginformasikan kepada pasien :
  1. Jika peserta JKN-KIS pasien dipersilahkan pulang
  2. Jika pasien buka peserta JKN-KIS, pasien / keluarga hasur ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran atas pelayanan yang telah diterima

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak penyerahan resep sampai dengan pemanggilan untuk penyerahan obat:

  • Obat Racikan ≤ 20 menit
  • Obat Jadi ≤10 menit

 

BIAYA/TARIF

  • JKN-KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung.

 

PRODUK PELAYANAN

  • Obat Racikan.
  • Obat Jadi.
  • Pemberian Informasi Obat

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN