Pelayanan Surat Keterangan Dokter

PERSYARATAN

  1. Tidak boleh diwakilkan
  2. Membawa Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM).
  3. Mengisi formulir yang disediakan.

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon melapor kepada petugas loket mau mengurus Surat Keterangan Dokter (SKD)
  2. Petugas loket memeriksa identitas pasien
  3. Petugas loket memberikan formulir
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan formulir tersbut ke ruang pemeriksaan
  5. Petugas ruang pemeriksaan, menerima formulir pemohonan yang sudah diisi oleh pemohon
  6. Pemohon menunggu panggilan di ruang tunggu
  7. Petugas memanggil pemohon untuk masuk ke ruang pemeriksaan
  8. Petugas memastikan kebenaran identitas pasien
  9. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP
  10. Jika Pemeriksaan kesehatan memerlukan rujukan internal :
  1. Petugas membuat blanko pemeriksaan rujukan internal dan memberikan kepada pemohon
  2. Pemohon mengantar blanko pemeriksaan ke unit tujuan rujukan internal
  3. Jika pemohon sudah dilakukan pemeriksaan di unit rujukan internal, pemohon membawa blanko hasil pemeriksaan kembali ke ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses pemeriksaan pembatan SKD
  4. Jika tidak ada pasien lain yang sedang diperiksa maka pemohon langsung dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas, namun jika masih ada psien lain yang sedang diperiksa di ruang pemeriksaan, maka pemohon diminta menunggu sampai pasien lain tersebut selesai diperiksa

11. Jika pemeriksaan kesehatan pemohon sudah selesai maka pemohon diberikan formulir hasil pemeriksaan

12. Pemohon membawa formulir hasil pemeriksaan ke loket dan memberikan kepada petugas loket

13. Petugas loket menerima formulir hasil pemeriksaan

14.Pemohon diminta menunggu di ruang tunggu

15. Petugas mencetak, memberi nomor surat dan membubuhi stampel

16. Petugas memanggil pemohon

17. Petugas menyampaikan besaran biaya retribusi SKD sesuai Perda Belitung Nomor 6 tahun 2018

18.  Pemohon membayar retribusi kepada petugas

19. Petugas memberikan SKD dan bukti pembayaran (SKRD) kepada pemohon

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak pemohon penyerahan formulir pemohonan kepada petugas ruang pemeriksaan:

  • Waktu Penyelesaian ≤ 15 Menit
  • Jika memerlukan rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain

 

BIAYA/TARIF

  1. Dispensasi gratis, jika ada permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung menginstruksikan kepada UPT Puskesmas Perawas.
  2. Selain dari point (1), dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 :

PRODUK PELAYANAN

  • Surat Keterangan Dokter
  • SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)

ADUAN, SARAN, MASUKAN