PERSYARATAN
- Tidak boleh diwakilkan
- Membawa Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM).
- Mengisi formulir yang disediakan.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon melapor kepada petugas loket mau mengurus Surat Keterangan Dokter (SKD)
- Petugas loket memeriksa identitas pasien
- Petugas loket memberikan formulir
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan formulir tersbut ke ruang pemeriksaan
- Petugas ruang pemeriksaan, menerima formulir pemohonan yang sudah diisi oleh pemohon
- Pemohon menunggu panggilan di ruang tunggu
- Petugas memanggil pemohon untuk masuk ke ruang pemeriksaan
- Petugas memastikan kebenaran identitas pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP
- Jika Pemeriksaan kesehatan memerlukan rujukan internal :
- Petugas membuat blanko pemeriksaan rujukan internal dan memberikan kepada pemohon
- Pemohon mengantar blanko pemeriksaan ke unit tujuan rujukan internal
- Jika pemohon sudah dilakukan pemeriksaan di unit rujukan internal, pemohon membawa blanko hasil pemeriksaan kembali ke ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses pemeriksaan pembatan SKD
- Jika tidak ada pasien lain yang sedang diperiksa maka pemohon langsung dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas, namun jika masih ada psien lain yang sedang diperiksa di ruang pemeriksaan, maka pemohon diminta menunggu sampai pasien lain tersebut selesai diperiksa
11. Jika pemeriksaan kesehatan pemohon sudah selesai maka pemohon diberikan formulir hasil pemeriksaan
12. Pemohon membawa formulir hasil pemeriksaan ke loket dan memberikan kepada petugas loket
13. Petugas loket menerima formulir hasil pemeriksaan
14.Pemohon diminta menunggu di ruang tunggu
15. Petugas mencetak, memberi nomor surat dan membubuhi stampel
16. Petugas memanggil pemohon
17. Petugas menyampaikan besaran biaya retribusi SKD sesuai Perda Belitung Nomor 6 tahun 2018
18. Pemohon membayar retribusi kepada petugas
19. Petugas memberikan SKD dan bukti pembayaran (SKRD) kepada pemohon
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak pemohon penyerahan formulir pemohonan kepada petugas ruang pemeriksaan:
- Waktu Penyelesaian ≤ 15 Menit
- Jika memerlukan rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain
BIAYA/TARIF
- Dispensasi gratis, jika ada permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung menginstruksikan kepada UPT Puskesmas Perawas.
- Selain dari point (1), dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 :
PRODUK PELAYANAN
- Surat Keterangan Dokter
- SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com