PERSYARATAN
- Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran atau
 - Membawa rujukan internal dari unit lain
 
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

- Pasien menunggu di ruang tunggu
 - Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
 - Petugas melakukan konseling sesuai SOP
 - Jika memerlukan rujukan internal:
 
- petugas mengisi belanko rujukan internal dan mengarahkan pasien pada unit rujukan internal yang dituju
 - Petugas menerima kembali rujukan internal dan melanjutkan konseling
 
5. Jika konseling telah selesai dilakukan:
- Pasien yang berasal dari rujukan internal dari unit lain dikembalikan ke unit awal
 - Pasien yang berasal dari pendaftaran loket boleh pulang
 
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak petugas memanggil pasien :
- Waktu pelayanan <30 menit bila tanpa dilakukan rujukan internal
 - Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain
 
BIAYA/TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Buku KIA
 - Rencana Tindak Lanjut
 
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
 - WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
 - Telepon : 0823-8098-8218
 - Kotak Saran
 - Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com