Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK UPT PUSKESMAS PERAWAS

UPT Puskesmas Perawas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas (Desa Aik Rayak, Desa Perawas dan Desa Buluh Tumbang) dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Tanjungpandan yang sehat.

 

FUNGSI UPT PUSKESMAS PERAWAS

UPT Puskesmas Perawas dalam melaksanakan tugas berfungsi:

  1. Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas
  2. Menyelenggarakan upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas
  3. Menyenggarakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang kesehatan di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Perawas
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.