Struktur Organisasi

Susunan Organisasi UPT Puskesmas Perawas terdiri atas:
a. Kepala Puskesmas;
b. Kapala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Kepala Puskesmas

Kepala UPT Puskesmas Perawas mempunyai tugas:

  1. Menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
  2. Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal
  3. Kepala UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan
  4. Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

 

B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Perawas bertugas;

  1. Melaksanakan pelayanan administratif dan teknis pada semua unsur di lingkungan UPT Puskesmas Perawas
  2. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan
  3. Melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan UPT Puskesmas Perawas
  4. Mendokumentasikan kegiatan UPT Puskesmas Perawas

 

C. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional pada UPT Pusat KesehatanMasyarakat mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

STRUKTUR ORGANISASI UPT PUSKESMAS PERAWAS

STRUKTUR ORGASNISASI PUSKESMAS PERAWAS FOR web