Susunan Organisasi UPT Puskesmas Perawas terdiri atas:
a. Kepala Puskesmas;
b. Kapala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
A. Kepala Puskesmas
Kepala UPT Puskesmas Perawas mempunyai tugas:
- Menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
- Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal
- Kepala UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan
- Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Perawas bertugas;
- Melaksanakan pelayanan administratif dan teknis pada semua unsur di lingkungan UPT Puskesmas Perawas
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan
- Melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan UPT Puskesmas Perawas
- Mendokumentasikan kegiatan UPT Puskesmas Perawas
C. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada UPT Pusat KesehatanMasyarakat mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR ORGANISASI UPT PUSKESMAS PERAWAS