Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, UPT Puskesmas Perawas berwenang untuk:
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
- Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
- Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan;
- Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan UKP di puskesmas Perawas adalah:
- Pemeriksaan umum
- Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan gizi
- Pelayanan Persalinan normal
- Pelayanan Kefarmasian
- Pelayanan tindakan/ darurat
- Pemeriksaan ibu hamil
- Pemeriksaan kesehatan anak
- Pemeriksaan usia lanjut
- Pemberian imunisasi
- Pelayanan KB
- Pemeriksaan Laboratorium