Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana

PERSYARATAN

  • Sudah terdaftar di Pendaftaran
  • Rekam Medis.
  • Membawa buku KIA (bagi pasien hamil)

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai prioritas atau nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit lain, petugas melakukan rujukan internal dan selanjutnya setelah dilayani di unit tersebut pasien dikembalikan lagi ke ruang pemeriksaan umum
  5. Jika tidak memerlukan rujukan internal pasien cukup dilayani di pemeriksaan umum
  6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam system E-Puskesmas dan dokumen rekam medis
  7. Jika setelah dilakukan pelayanan pemeriksaan, pasien diberikan resep menuju apotek
  8. Jika pasien memerlukan rujukan ke FKTL / RSUD petugas melakukan penginputan system rujukan online, selanjutnya pasien menuju loket (mendapatkan bukti rujukan) atau apotek (jika mendapatkan resep)

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak petugas memanggil pasien :

 ≤45 menit : KB,  ANC, PNC dan IVA

 

BIAYA/TARIF

  • JKN-KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018

PRODUK PELAYANAN

  • Resep obat
  • Bukti Rujukan
  • Hasil pemeriksaan/tindakan/pelayanan terdokumentasi dalam Rekam medis
  • Pelayanan tercatat dalam Buku KIA

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN