PERSYARATAN
- Pasien gawat darurat:
 
- Ditangani langsung sesuai triase
 - Keluarga/ pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran.
 
2. Pasien yang dikirim dari ruang periksa (Pasien sudah terdaftar di pendaftaran)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

a. Pasien gawat emergency:
- Pasien langsung dibawa ke ruang tindakan
 - Bersamaan dengan pasien diberikan tindakan, Keluarga atau petugas loket mendaftarkan pasien di loket
 - Petugas ruang tindakan Memberikan tindakan sesuai SOP
 - Jika kondisi pasien stabil pasien diberikan therapi dan dioerbolehkan pulang
 - Jika Pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL
 
a. Pasien rujukan internal dari unit lain
- Pasien dibawa ke ruang tindakan
 - Petugas ruang tindakan memberikan tindakan sesuai SOP
 - Jika Kondisi pasien stabil pasien dikembalikan ke unit awal
 - Jika kondisi pasien tidak stabil, pasien dirujuk ke FKTL
 
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Waktu Tanggap (Respon Time) < 5 menit.
 - Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien.
 
BIAYA/TARIF
- JKN-KIS : Gratis
 - Non JKN-KIS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018
 



PRODUK PELAYANAN
- Tindakan medis.
 - Rekam medis
 - informed consent
 - Resep
 - Visum (bila dibutuhkan Kepolisian)
 
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
 - WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
 - Telepon : 0823-8098-8218
 - Kotak Saran
 - Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com