PERSYARATAN
- Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran atau
- Membawa rujukan internal dari unit lain
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien menunggu di ruang tunggu
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut yang ada di system E-Puskesmas
- Petugas melakukan konseling sesuai SOP
- Jika memerlukan rujukan internal:
- petugas mengisi belanko rujukan internal dan mengarahkan pasien pada unit rujukan internal yang dituju
- Petugas menerima kembali rujukan internal dan melanjutkan konseling
5. Jika konseling telah selesai dilakukan:
- Pasien yang berasal dari rujukan internal dari unit lain dikembalikan ke unit awal
- Pasien yang berasal dari pendaftaran loket boleh pulang
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Terhitung sejak petugas memanggil pasien :
- Waktu pelayanan <30 menit bila tanpa dilakukan rujukan internal
- Bila ada rujukan internal, lamanya bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan pada unit lain
BIAYA/TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Buku KIA
- Rencana Tindak Lanjut
ADUAN, SARAN, MASUKAN
- Petugas Pengaduan
- WhatsApp/SMS : 0823-8098-8218
- Telepon : 0823-8098-8218
- Kotak Saran
- Pos-el : puskesmasperawas@gmail.com