Pelayanan Pendaftaran

PERSYARATAN

  1. Peserta JKN-KIS :
  • Membawa Kartu JKN-KIS/KTP/KK (asli/fotokopi
  • Membawa Kartu Berobat (Pasien Ulangan)
  • Membawa buku KIA (Pasien hamil ulangan)
  • Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :

2. Non JKN-KIS

  • Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) Asli/ Fotokopi.
  • Membawa Kartu Berobat (Pasien Lama/ Ulangan)

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien/pengguna layanan sesuai urutan nomor antrian pasien,
  4. Petugas mengkalisifikasi jenis pasien baru / lama
  5. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan,
  6. Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada system E-Puskesmas.
  7. Petugas Rekam Medis mengambil dan mengantar RM ke unit pelayanan serta mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan di ruang tunggu unit pelayanan

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung sejak petugas memanggil nomor antrian sampai dengan rekam medis siap diantarkan ke unit tujuan :

  • Pasien Baru ≤ 15 menit.
  • Pasien Lama  ≤ 10 menit

 

BIAYA/TARIF

  • Peserta JKN- KIS : Gratis
  • Non JKN-KIS : Rp.15.000 (Perda Kab Belitung No.6 tahun 2018) dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan yang telah dilakukan di unit lainnya.

 

PRODUK PELAYANAN

  • Nomor Antrian,
  • Kartu Berobat,
  • Rekam medis

 

ADUAN, SARAN, MASUKAN