*Presiden Tetapkan 10 Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat*
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 31/M tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan, diantaranya 10 anggota untuk Konsil Kesehatan Masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 90 tahun 2017 tentang konsil tenaga kesehatan, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.
Presiden mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, diantaranya Konsil Kesehatan Masyarakat yaitu:
1. Sdr. Andi Sari Bunga Untung, SKM, MSc PH ;
2. Sdr. Ayu Anggraeni Dyah Purbasari, SKM, MPH ;
3. Sdr. Agung Surya Irawan, MKKK ;
4. Sdr. Hidayati, SKM, MKM ;
5. Dr. Cicilia Widyaningsih, SMIP, SKM, MKes ;
6. Sdr. Husein Habsyi, SKM, MHComm;
7. Dr. Muhammad Ikhtiar, SKM, MKes ;
8. Sdr. Baequni, SKM, MKes, PhD ;
9. dr. Riswahyuni Widhawati, MSi ;
10. Dr. Rachma Fitriati, SSos, MSi (Han).
Selain Konsil Kesehatan Masyarakat, diangkat juga anggota untuk Konsil Psikologi Klinis, Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Kefarmasian, Konsil Kesehatan Lingkungan, Konsil Gizi, Konsil Keterapian Fisik, Konsil Keteknisian Medis, Konsil Teknik Biomedika, dan Konsil Kesehatan Tradisional.
Para anggota konsil ini diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua dan Wakil Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan secara ex-officio menjabat sebagai Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dipilih dari anggota Tenaga Kesehatan Indonesia.
Susunan keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) disampaikan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden dengan masa jabatan keanggotaan konsil masing- masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dihadapan Menteri Kesehatan.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak 21 Juli 2022.