LOKA KARYA MINI LINTAS SEKTOR TRIWULAN II TAHUN 2022 UPT PUSKESMAS

Berita

https://youtu.be/uWy8fKmsGN8

Loka karya mini lintas sektor merupakan suatu pertemuan antar petugas puskesmas dengan sektor terkait dalam wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas untuk meningkatkan kerjasama Tim, memantau cakupan pelayanan puskesmas dan membina peran serta masyarakat secara terpadu agar bersama-sama dapat mencari solusi dalam penyelesaian masalah di bidang kesehatan untuk mencapai wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas yang Sehat serta menopang kecamatan tanjungpandan dan Kabupaten Belitung yang sehat.

Pada lokmin linsek TWriwulan II tahun 2022 kali ini agenda utamanya adalaah memantau capaian upaya kesehatan yang yang melibatkan lintas sektor sesuai kesepakatan yang telah disepakati pada penggalangan komitmen lokakarya mini lintas sektor triwulan I yg dilakukan di awal tahun 2022. Disamping itu, pada kesempatan lokmin linsek ini juga sekilas dibahas mengenai rencana Puskesmas Perawas akan melaksanakan Kegiatan Pengobatan masal kaki gajah dan membutuhkan bantuan dan peran serta lintas sector.

 

Lokmin linsek dibuka dan dipimpin oleh Kecamatan yang diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan. Yang diundang pada pada kegiatan loka karya mini lintas sector kali ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (yang diwakilkan kepada Bidang Pelayanan Kesehatan), Kepala Desa Buluh Tumbang, Perawqs dan Aik Rayak, Babinsa Perawas, BUluh Tumbang dan Aik Rayak, seluruh ketua kader Posyandu, Seluruh Kepala dusun, Dinas Pendidikan yang membidangi Pendidikan Usia dini, TK dan SLTP, Utusan Kantor regional SLTA di Belitung.

Pada pelaksanaan lokmin linsek TW II ini, lintas sector khusus memfokuskan pada 2 cakupan yang masih rendah cakupan yang masih kurang  (target 50% di pertengahan tahuan) yaitu :

  1. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (usia 15 – 59 Tahun) : 17,97 %
  2. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi : 16, 46 %

 

Analisa masalah :

  1. Masih banyak masyarakat usia produktif 15-59 tahun di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas yang belum mau melakukan Screening kesehatan (82%) seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 bahwa standar minimal bidang kesehatan seluruh masyarakat yang usia 15-59 tahun minimal 1 tahun sekali harus melakukan screening kesehatan. Hal ini untuk mendeteksi secara dini factor-faktor yang ada pada usia produktif sehingga dapat diatasi secara dini agar produktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tentunya hal ini sangat membantu dalam memutarkan roda perekonomian dan suatu desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara
  2. Berdasarkan indeks estimasi, diperkirakan masih banyak penderita hipertensi di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas yang belum rutin mendapatkan pengobatan sesuai standar (83,54 %). Hal ini juga diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 bahwa minimal sekali setiap tahun masyarakat yang hipertensi harus mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang kontiniu untuk mengurangi factor resiko keparahan dan kematian akibat hipertensi.

Berdasarkan 2 analisa masalah diatas, lintas sector mengerucutkan pada 1 masalah yaitu pada Masih banyak masyarakat usia produktif 15-59 tahun di wilayah kerja UPT Puskesmas Perawas yang belum mau melakukan Screening kesehatan. Karena jika masyarakat sudah banyak yang mau melakukan screening kesehatan, maka dengan sendiriny penderita hipertensi akan tersaring dan akan dmendapatkan pelayanan kesehatan dari petugas kesehatan.

 

Hambatan, dan kendala yang ditemui adalah :

  1. .Kurang Koordinasi dengan jejaring
  2. Belum Ada Kader Ptm
  3. Masyarakat banyak tdk datang Pd Saat petugas puskesmas melakukan Screening di tingkat Dusun dan RT, yang datang juga adalah masyarakat yang sudah pernah dilakukan sctreening
  4. Belum ada Kader PTM di ditingkat Desa

Usulan masyarakat :

  • Agar screening dilakukan pada masyarakat tidak sibuk kerja
  • Agar screening juga dilakukan pengobatan agar masyarakat mau melakukan screening
  • Agar desa mensyaratkan pembagian BLT harus terlebih dahulu melakukan screening kesehatan

Usulan Petugas Puskesmas

  • Desa menggali lagi kegiatan yang bisa dilakukan UKBM poskesdes sebagai POS dalam menyusun anggaran desa bidang kesehatan
  • Kepala dusunyang hadir hadir bisa menginformasikan hasil kesepakatan lintas sector kepada warganya

Informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan

  1. Kecamatan akan selalu mendukung kegiatan UPT Puskesmas Perawas di bidang kesehatan
  2. Kecamatan bisa membantu desa menyusun penganggaran daran desa untuk kegiatan Upaya Kesehatan berbasis Masyarakat, asalkan masih dalam ranah desa
  3. Untuk kader PTM untuk saat ini belum bisa diuoayakan karena masih dalam ranah tanggung jawab kegiatan SKPD Dinas Kesehatan

 

Rencana tindak lanjut dengan bisa melibatkan lintas sector yang disepakati adalah :

  • Desa bisa menginformasikan kpd puskesmas untuk melakukan kegiatan screening kesehatan jika ad momen masyarakat dikumpulkan. Seperti pembagian BLT dll.
  • Untuk masyarakat yg sibuk kerja di pagi hari, Kepala dusun bisa mengumpulkan wargany di jam lain. Dan petugas puskesmas bisa mengatur jadwal menyesuaikan, asalkan masyarakat ada di tempat pd saat pelaksanaan screening
  • Untuk warga yg mau berobat pd saat pelaksanaan screening dpt diupayakan oleh puskesmas jika bertepatan dgn pelaksanaan puskesmas keliling (puskesmas keliling hanya pagi hari)
  • Peserta rapat yg hadir dpt menginformsikan kepada kadus lainya hasil pertemuan hari ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *